Hukum

Terkait Kasus Djoko Tjandra, MA Sebut Tidak Ditemukan Adanya Permintaan Fatwa

Jurnal123.com – Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra adalah terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dugaan itu muncul usai penyidik memeriksa Jaksa Pinangki pada 24 Agustus 2020. “Objeknya fatwa MA. Nah tapi lebih lengkapnya soal fatwa, sedang didalami jaksa, isi fatwa apa yang dijanjikan kan belum tuntas,” ucap Febrie seperti diberitakan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Terkait hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro angkat bicara. Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa permintaan fatwa untuk perkara Djoko Tjandra.

Namun, setelah diperiksa, dia menegaskan, tidak ada pengajuan fatwa tersebut. Disinggung tentang kebenaran kabar tersebut Andi Samsan menjelaskan.”Bukan kami mengatakan tidak benar tetapi kami hanya menyatakan setelah kami cek ternyata permintaan fatwa itu tidak ada” tukas Andi Saman kepada Jurnal123.com pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Djoko Tjandra sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (alias Djoko Tjandra, Red). Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus 2020.(MEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *