Hukum

Tak Dicabut Hak Politik, KPK Banding atas Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diketahui divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR.

“Hari ini, Senin (31/8/2020), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding. KPK menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *