Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea
Jurnal123.com – Perusahaan media milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation. Permohonan ini tercantum dalam kasus dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pailit atas perusahaan ini diajukan oleh KT Corporation, sebuah perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan.
Terdapat enam poin yang disampaikan dalam keputusan pengadilan, yakni:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya;
Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan mengangkat :
– Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;
– Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
– Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.
Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
Sidang pertama untuk kasus ini akan dilakukan pada Rabu (5/8/2020) mendatang.
Ini bukan kali pertama KT Corporation menggugat Global Mediacom. Mengutip laporan keuangan perusahaan kuartal I-2020, perusahaan telekomunikasi ini pernah menggugat atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi).
Perkara ini telah diputus pada tanggal 18 November 2010.
Berdasarkan putusan tersebut Perusahaan diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk milik KT Corporation dengan harga sebesar US$ 13.850.966 ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai dengan pembayaran tersebut dilakukan dan juga sebesar US$ 731.642 untuk biaya hukum dan lain-lain, serta sebesar US$ 238.000 sebagai biaya arbitrase.
Disebutkan bahwa putusan arbitrase ICC tersebut baru akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Perusahaan apabila telah ada persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan pelaksanaan Putusan arbitrase ICC tersebut di Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2015, Perusahaan telah menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, eksekusinya harus ditunda, dikarenakan adanya proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini, sehubungan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
“Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, manajemen belum menerima putusan dari Mahkamah Agung sehingga manajemen berkeyakinan bahwa tidak perlu membuat penyisihan atas kemungkinan kerugian yang akan timbul di kemudian hari akibat tuntutan ini,” tulis laporan keuangan tersebut, dikutip Minggu (2/8/2020).(BIN)