Nusantara

Penyerahan Sertifikat TORA Dilakukan Kementerian Agraria di Riau Guna Pemberdayaan Tanah Masyarakat

Jurnal123.com – Upaya memberdayakan tanah bagi kesejahteraan masyarakat terus dilakukan pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) redistribusi tanah eks transmigrasi dan penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan di Kelurahan Batu Tertitip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu (26/08/2020) lalu.

Sebanyak 167 sertifikat diserahkan yang antara lain untuk Lahan Usaha 1 (LU I), Lahan Usaha 2 (LU II) serta Lahan Pekarangan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan dalam sambutannya mengatakan dengan diberikan sertipikat masyarakat harus mengoptimalkannya. “Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada kita semua, selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan yaitu dengan memanfaatkan tanah secara optimal,” katanya.

Aspirasi masyarakat timbul saat meninjau LU II yang menginginkan tanahnya tersebut ditanami padi atau dijadikan persawahan. Menanggapi hal tersebut, Hermawan mengatakan jika ingin lahan tersebut produktif dan optimal harus disertai infrastruktur yang memadai. “Kita harus panen setidaknya 2 (dua) atau 3 (tiga) kali dalam setahun tapi untuk itu dibutuhkan sarana pendukung seperti irigasi atau embung, untuk mempermudah panen, kemudian akses jalan di perbaiki dan butuh permodalan untuk mendapatkan benih, pupuk, obat-obatan dan sebagainya,” tuturnya.

Hermawan juga mengatakan bahwa teknologi budidaya yang memadai dapat meningkatkan panen secara signifikan dan juga perlu dibentuk lembaga yaitu koperasi. Dengan koperasi bisa mendapatkan permodalan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya, tetapi koperasi harus dibangun dengan sosialisasi yang baik.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir mengatakan sertipikat ini harus dimanfaatkan dengan baik dan benar dalam mengelola tanahnya. “Kami datang kemari selain penyerahan sertifikat, kami juga ingin sertifikat ini dapat bermanfaat dalam hal mengelola tanah sehingga bagaimana memberdayakan masyarakat bisa membawa kemakmuran kepada mereka,” ujarnya.

Apresiasi diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Herdi Salioso, yang mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini bukti tanda keseriusan dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat. “Dengan diberikan sertipikat, masyarakat yang sudah menunggu 16 tahun menunggu dapat memanfaatkan lahannya dengan baik dan tidak perlu takut permasalahan lagi,” katanya.

Penyerahan sertifikat dan penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat ini menjadi bentuk Kementerian ATR/BPN hadir di tengah masyarakat. “Sebanyak 167 sertipikat telah diserahkan sekarang tinggal yang memiliki sertipikat bagaimana memberdayakan tanahnya karena untuk mencegah tanah itu terlantar atau dijual,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Robert H. Sirait.

Sumber: Bagian Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPB

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *