Lewat Kepastian Hukum, Mahkamah Agung Dapat Bantu Dunia Usaha
Jurnal123.com – Kepastian hukum merupakan landasan penting bagi dunia usaha. Investor pun akan percaya menanamkan modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, peningkatan koordinasi antara pemerintah dan MA dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.
“Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 merupakan salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 di Tanah Air sehingga memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
“Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi Covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha,” ucap dia.
Dia berharap, MA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan. Dengan begitu, bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.
“Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respons dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA,” katanya.(INE)