Ekonomi

Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020

Jurnal123.com – Kabar gembira bagi wajib pajak di tanah air. Pemerintah segera memberlakukan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%. Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat menikmati insentif pemerintah ditengah pandemi global saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Oleh karena itu, pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 bisa mulai dinikmati pelaku usaha pada bulan ini.

“Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Suryo mengatakan pemberlakuan tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 akan langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari mendatang.

Pada saat ini, sambung dia, PMK tersebut tengah dalam proses harmonisasi yang kemudian akan ditetapkan dan diundangkan. Dia berharap akan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif tersebut.
“Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit],” ujarnya. Simak pula artikel ‘PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit’.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut untuk semakin meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap penambahan diskon angsuran tersebut akan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Adapun realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 tercatat senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal.

Misalnya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut Sri Mulyani pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil sehingga dapat digunakan untuk memberikan insentif lainnya. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP’.(CEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *