Akhir Agustus, Jokowi Akan Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara
Jurnal123.com – Setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara, kini pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pembubaran lembaga non struktural (LNS). Rencananya perpres pembubaran LNS ini akan diterbitkan akhir Agustus ini.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus 18 LNS melalui Perpres No.82/2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pasalnya akan ada 11 hingga 13 institusi yang akan dihapus. “Nanti Insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 lembaga, badan, komite yang akan kita hapuskan,” katanya saat rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi, Selasa (11/8/2020).
Tjahjo mengatakan sudah merekomendasikan pembubaran LNS yang dibentuk atas berdasarkan undang-undang (UU).
“Kami merekomendasikan terkait adanya pembubaran atau pengintegrasian yang dibentuk atas UU. Saya kira ini perlu waktu dan proses karena akan dibahas bersama dengan DPR,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini dengan adanya pemangkasan ini maka birokrasi Indonesia akan lebih efektif dan efisien. Saat ini dia menyebut masih ada 96 LNS yang berpotensi dihapuskan.(ONE)