Usut Kasus Djoko Tjandra, Polri Gandeng KPK
Jurnal123.com – Kasus Djoko Tjandra yang memakan korban 3 jenderal dan jaksa terus bergulir. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo turut membidik aliran dana milik buronan Djoko Tjandra yang diduga masuk ke sejumlah pihak. Dia pun tidak keberatan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Dia tidak menjelaskan banyak terkait pengusutan aliran dana. Namun, Listyo memastikan, tim akan terus bekerja maksimal dan meminta doa agar dapat menggali kasus tersebut secara objektif dan transparan.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU,” terangnya
.
Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.(MER)