Tegas! PPPSRS GNR Tolak Sewa Harian
Jurnal123.com – Sesuai dengan fungsinya, apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami) merupakan unit yang dimiliki untuk hunian bukan disewakan. Namun terkadang masih terjadi kekurang pahaman terhadap pemilik rusunami sehingga seringkali unit yang dimilikinya disewakan.
Tentunya berbeda dengan apartemen sejenis yang disebut kondotel. Dari istilahnya saja, kalau kondotel merupakan singkatan dari kondominium-hotel sehingga fungsi sewa menyewa sebagaimana sebuah hotel, melekat pada kondotel atau serupa dengannya.
Sesuai dengan peruntukan hunian tersebut pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residences (GNR) menerbitkan Surat Keputusan No.002/SK/PPPSRS-II/2020 tentang Penertiban Sewa Harian Lingkungan Gading Nias Residences, yang kebanyakan sewa harian ini disalahgunakan.
“Keputusan ini kami ambil berdasarkan Rapat Umum Anggota (RUA) 17 Desember 2019 yang memutuskan tidak diperbolehkan sewa harian, dan ini dituangkan dalam AD/ART GNR. Bahkan ada arahan dari Ibu Meli Budiastuti sebagai pejabat Disperum DKI yang hadir saat itu melarang sewa harian. Kami perbolehkan minimal sewa 3 bulan,” kata Ketua PPPSRS GNR, Edison Manurung, Senin, (27/7), di Jakarta.
Hal ini disampaikan Manurung, menanggapi beredarnya surat pernyataan yang mengatasnamakan Forum GNR (tak jelas siapa pengurus dan anggotanya) dan Forum Property GNR & GEA. Dimana kesamaan kedua surat tersebut, meminta PPPSRS mencabut Larangan Sewa Harian dan memperbolehkan WNA sewa di lingkungan GNR.
Menurut mereka, keputusan tersebut tidak berpihak dan merugikan usaha agen properti dan WNA, yang notabene agen properti adalah penghuni pemilik di GNR, sementara WNA membayar IPL (Iuran Pemeriharan Lingkungan).
Meski demikian, hal itu ditolak dengan tegas Manurung. Menurutnya, sewa harian lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. Diakuinya banyak warga yang terang-terangan menentang sewa harian, karena sudah banyak bukti sering disalahgunakan.
“Sedang untuk WNA, sejak awal tahun lalu, PPPSRS GNR telah mengeluarkan kebijakan yang melarang para pemilik apartemen dan agen properti menyewakan unit apartemen GNR kepada semua WNA. Sewa menyewa unit hanya boleh untuk WNI dan minimal jangka waktu penyewa 3 bulan,” jelas Manurung.
Disamping banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan WNA penyewa unit GNR, tambahnya, hal ini juga dilatarbelakangi oleh banyak pengaduan dari warga (pemilik dan penghuni) yang merasa sangat terganggung dengan perilaku WNA, khususnya asal Nigeria. Mereka sering usil kepada wanita, sering berkelompok, membuat kebisingan, mengganggu kenyamanan dan ketertiban, sehingga banyak warga resah. Ditambah lagi, tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Karena kejadian ini selalu berulang dan terus dikeluhkan warga, sehingga kami pengurus PPPSRS memutuskan untuk melarang penyewaan untuk semua orang asing dari negara manapun. Untuk sewa yang masih berjalan, kami persilahkan dilanjutkan, tapi setelahnya tidak boleh ada perpanjangan sewa atau menerima penyewa baru WNA.
Namun untuk penyewa WNA ini ada pengecualian, yaitu ada hubungan hukum (ikatan perkawinan dengan WNI), kedua ada kebijakan diskresi pengurus PPPSRS, seperti ada guru WNA yang mengajar di sekolah internasional dekat GNR. Jadi tidak pernah ada kebijakan yang mengatakan zeroWNA.
“Pengurus PPPSRS itu dipilih dan diangkat oleh mayoritas pemilik dan penghuni dan telah mendapat pengesahan dari Disperum DKI Jakarta (SK No. 394 Tahun 2020), sehingga kami akan menjalankan sesuai hasil keputusan mayoritas aspirasi pemilik dan penghuni. Karena larangan sewa harian itu kehendak suara terbanyak, maka akan tetap kami jalankan,” tegas Manurung.
Editor : Jimmy Endey