Tahun 2019 KPK Lakukan OTT di 14 Daerah Dengan 76 Tersangka
Jurnal123.com – Pemberantasan korupsi di negeri ini seakan tidak pernah sepi. Pelaku tindak pidana korupsi tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di 14 provinsi selama tahun 2019.
“Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi,” ucap KPK melalui video peluncuran “Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi” yang disiarkan akun YouTube KPK, Senin (27/07/2020).
Adapun rincian 21 OTT yang dilakukan KPK adalah:
DKI Jakarta 6 kali OTT
Jawa Tengah 2 kali OTT
Lampung 2 kali OTT
Kalimantan Timur 2 kali OTT
Kalimantan Barat 1 kali OTT
DI Yogyakarta 1 kali OTT
Kepulauan Riau 1 kali OTT
Nusa Tenggara Timur 1 kali OTT
Sumatera Selatan 1 kali OTT
Sumatera Utara 1 kali OTT
Jawa Timur 1 kali OTT
Jawa Barat 1 kali OTT, dan
Banten 1 kali OTT
KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan terkait suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.
Selain itu, KPK juga untuk pertama kalinya pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri.
Kerja sama antara KPK denganĀ Corrupt Practices Investigation BureauĀ (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia.
Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.
Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Adapun rinciannya, yakni Rp121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, Rp180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan.(TRI)