PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Jurnal123.com – PTUN mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU pada Maret 2020. Vonis gugatan PTUN terhadap gugatan Evi dibacakan pada hari ini, Kamis (23/7).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan sebagaimana dokumen yang didapat Jurnal123.com.
Dalam putusan itu, hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Presiden untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Serta merehabilitasi nama baiknya.
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan perihal adanya putusan itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut.
“Ya (benar putusan PTUN), (tanggapan) langsung ke Bu Evi saja,” kata Ilham.
Sebelumnya, pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN.
Berikut bunyi Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT sebagaimana dikutip Jurnal123.com dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN:
(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,
(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,
(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(JUR)