Ekonomi

Penjualan Vale Indonesia (INCO) naik menjadi US$ 360,37 juta di semester I-2020

Jurnal123.com – Hal yang menggembirakan dialami Vale Indonesia (INCO). Di tengah kondisi pandemi Covid-19, INCO mengatakan telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak potensial dari penyebaran Covid-19 terhadap operasi. Sementara kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama, INCO berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan produksi dan proyek sejauh mungkin.

Meskipun harga rata-rata realisasi nikel lebih rendah 11% pada kuartal II-2020 bila dibandingkan pada kuartal I-2020, pengiriman volume nikel matte yang lebih tinggi pada kuartal II-2020 menunjukkan kenaikan 6% dari kuartal I-2020. “Dengan pencapaian ini kami yakin dapat mempertahankan tingkat produksi kami pada tahun 2020,” kata CEO dan Presiden Direktur INCO Nico Kanter.

INCO mencatat EBITDA sebesar US$ 59,4 juta pada kuartal II-2020, lebih tinggi dibandingkan pada kuartal I-2020 sebesar US$ 54,9 juta, terutama didorong oleh penjualan yang lebih tinggi.

INCO juga mencatat laba bersih sebesar US$ 24 juta pada kuartal II-2020, turun dari laba pada kuartal I-2020 sebesar US$ 29 juta terutama disebabkan oleh pendapatan keuangan dan manfaat pajak penghasilan yang lebih rendah.

Namun, laba bersih pada semester I-2020 yang sebesar US$ 53,12 juta secara signifikan lebih tinggi dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. INCO mencatat rugi bersih sebesar US$ 26,2 juta pada semester I-2019.

Vale Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 44,3 juta untuk belanja modal pada triwulan dua ini, naik dari sebelumnya US$ 33 juta pada kuartal I-2020.

Pada 19 Juni 2020, Vale Indonesia diberitahu oleh para pemegang sahamnya, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd, bahwa mereka telah menandatangani perjanjian-perjanjian definitif untuk penjualan 20% saham INCO kepada PT Indonesia Asahan Aluminium, sesuai dengan kewajiban divestasi berdasarkan Kontrak Karya.

Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Pendahuluan yang sebelumnya ditandatangani pada 11 Oktober 2019. Berdasarkan KK, divestasi merupakan salah satu syarat untuk keberlanjutan operasi Vale Indonesia setelah 2025.(JIM)

KONTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *