Internasional

Langgar UU Telekomunikasi, TikTok Didenda Rp 2,2 Miliar

Jurnal123.com – Komisi Komunikasi Korea (KCC) sebagai regulator telekomunikasi di Korea Selatan (Korsel), memberikan denda terhadap platform berbagi video TikTok Pte Ltd sebesar 186 juta won atau sekitar US$ 155.000 (setara Rp 2,2 miliar) karena kesalahan penanganan data pengguna.

Melansir laporan Yonhap, Rabu (15/7/2020), penetapan denda ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran privasi global terhadap layanan media sosial (medsos) asal Tiongkok tersebut.

Komisi Komunikasi Korea (KCC) menyatakan, aplikasi video pendek yang populer di kalangan remaja itu dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua, dan tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data pribadi ke luar negeri.

Menurut KCC, TikTok secara ilegal mengumpulkan 6.000 data pengguna yang berusia kurang dari 14 tahun, sementara data pengguna lokal dipindahkan ke servernya di Amerika Serikat (AS) dan Singapura tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pihak KCC telah menyelidiki TikTok sejak Oktober tahun lalu. Langkah tersebut diambil setelah AS mendenda perusahaan itu sebesar US$ 5,7 juta atau setara Rp 82 miliar pada bulan Februari lalu, karena mengumpulkan data anak-anak secara ilegal.

Langkah yang diambil KCC, merupakan pukulan terbaru terhadap platform media sosial global asal Tiongkok.

Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump mengatakan, larangan TikTok sedang dipertimbangkan karena masalah privasi. Sementara, India memutuskan melarang aplikasi ini akhir bulan lalu, di tengah ketegangan diplomatik dengan Tiongkok setelah terjadinya bentrokan di wilayah perbatasan.
Hingga Desember tahun lalu, aplikasi TikTok memiliki 3,4 juta pengguna di Korsel. Platform ini, memiliki banyak pengguna di kalangan remaja sejak diluncurkan pada tahun 2017 di Korsel. Aplikasi ini juga banyak digunakan oleh grup dan artis K-pop.

Berdasarkan data Sensor Tower, aplikasi TikTok telah diunduh lebih dari 2 miliar kali secara global pada kuartal pertama tahun ini.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *