Hukum

KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Jurnal123.com – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 13 Juli 2020.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel), antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/7).

Ia mengatakan tim KPK berhasil membawa pulang beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud. Seluruhnya akan diminta izin untuk disita kepada Dewan Pengawas KPK.

Untuk tersangka siapa barang-barang tersebut diambil KPK, Ali belum mau menjelaskan lebih rinci. “Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” pungkasnya
.
Seperti diketahui, perkara yang telah membawa mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke jeruji besi dengan lama hukuman 12 tahun ini menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Selain Zainuddin Hasan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Bila menilik perjalanan kasus ini Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp599 Juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen fee awal sekitar 10% hingga 17% dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Zainuddin Hasan penanganannya sudah final atau inkrach dan diekseskusi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. (MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *