Korupsi di Dinas Pendidikan, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka
Jurnal123.com – Upaya pemberantasan korupsi terus digalakan aparat kejaksaan di Provinsi Riau. Kali ini Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru mengatakan, kedua tersangka itu adalah Hafiz Timtim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau Rahmad Dhanil. ”Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras di Dispendik Riau. HT dan RD,” kata Mia pada Selasa (21/7/2020).
Mia menjelaskan, hasil penyidikan menyatakan perbuatan HT yang tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut menjadi awal korupsi puluhan miliar itu terjadi. Semestinya, pelaksanaan proyek itu menggunakan kalatog elektronik. Langkah selanjutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasar pesanan broker.
”Faktanya tersangka melakukan pengadaan bersekongkol dengan pihak ketiga serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” terang Mia.
Proyek itu diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2018. Pelaksanaannya diprakarsai Dinas Pendidikan Riau dan menelan uang rakyat Rp 23,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azizi menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan usai proses pemeriksaan penyidik. ”Kami sudah melakukan penahan terhadap HT dan RD. Meraka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” sebut Hilman.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau Rudiyanto Indra dan Agussalim, kepala bagian (Kabag) ULP Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. ”Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi,” tutur Hilman.
Dari informasi yang dihimpun, terjadi praktik kongkalikong dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Dispendik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Dispendik Riau terindikasi diatur satu perusahaan.
Perusahaan tersebut mengatur mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp 23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi bancakan beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan Dispendik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.(ANT)