Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi BBM Dinas PU

Jurnal123.com – Korps ‘Baju Coklat’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali memburu koruptor. Kali ini terduga pelaku korupsi berasal dari salah satu institusi pemerintah kabupaten.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai terungkap.
Kejari Pelalawan menetapkan seorang tersangka inisial MY.

Yang bersangkutan merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan, yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara berkisar sebesar Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan yang diduga mark-up dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Duit itu bersumber dari APBD Pelalawan.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk penetapan tersangka selama proses penyidikan. Juga menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor, maka ditetapkan tersangkanya adalah inisial MY,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Senin, 13 Juli 2020.

Menurut Nophy, pada masa itu, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU Pelalawan tahun 2015 dan 2016.

Dalam kasus tersebut diduga terjadi penggelembungan harga serta penyalahgunaan bukti pertanggungjawaban. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga berkisar 2 miliar rupiah.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *