Kabareskrim: Brigjen Prasetio Dijerat Pasal Berlapis Terkait Djoko Tjandra
Jurnal123.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus buron Djoko Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa sementara perwira tinggi Polri itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Djoko Tjandra.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada wartawan Senin, (20/7).
Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang akan dilakukan investigasi gabungan antara tim reserse dan Propam yang menjadi pengawas internal Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya tim reserse akan menggunakan hasil pemeriksaan sementara Prasetijo di Propam.
“Hari Senin (Hari ini) akan diserahkan hasil interogasi Div Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai dasar LP (Laporan Polisi),” kata dia.
Tim khusus reserse yang dibentuk oleh Kabareskrim beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.
Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian di Indonesia Juni lalu.
“Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, tiga Perwira Tinggi Polri telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya. Pertama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.
Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.
Kemudian, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.(Vecky Ngelo)