Gubernur Anis : Laporkan Bila Perusahaan Belum Terapkan Sistem Shift!
Jurnal123.com – Berkembangnya isu ada perkantoran masih bandel. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat termasuk pekerja dan karyawan untuk melaporkan kepada Pemprov DKI jika ditemukan kantor tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk sistem shift kerja dan kapasitas maksimal 50 persen yang masuk kerja.
Pemprov DKI, kata Anies, akan mengambil tindakan tegas terhadap kantor yang melakukan pelanggaran.
“Laporkan saja. Bahwa Anda bekerja di situ, tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja,” kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Protokol kesehatan, kata Anies, merupakan cara unuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 termasuk di kantor yang sudah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, kata Anies, prinsip-prinsip dasar protokol kesehatan saat beraktivitas, seperti menggunakan masker, jaga jarak aman, cuci tangan, kapasitas 50 persen dan sistem shift kerja harus diterapkan.
“Makanya pakai masker dan jaga jarak. Itu yang penting,” tandas dia.
Pemprov DKI sudah membuat protokol kesehatan di perkantoran sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 1363 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. SK ini ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Andri Yansyah pada 5 Juni 2020 lalu.
Kemudian mengalami perubahan sekali sehingga SK-nya berubah nomor menjad Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 1477. Perubahan ini terkait perubahan shift kerja antara pegawai dengan jedal minimal 3 jam.
Berikut ini adalah protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif:
a. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan;
b. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50% dari jumlah seluruh pekerja;
c. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid- 19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;
d. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
e. Pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja;
f. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya;
g. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;
h. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;
i. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;
j. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;
k. Melakukan self-assessment risiko Covid-19, satu) hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment;
l. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antarpekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);
m. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antarpekerja;
n. Meminimalisasi penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;
o. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
p. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;
q. Setiap pekerja diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
r. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
s. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;
t. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
u. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
v. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
w. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.
Diharapkan aturan protokol kesehatan tersebut dipatuhi instansi atau perkantoran demi mencegah berkembangnya pandemi Covid-19 di Indonesia.(BES)