Hukum

Dua Penyerang Novel Baswedan masing-masing diganjar Hukuman 1,5 dan 2 Tahun Penjara

Jurnal123.com – Dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan mendapat vonis berbeda. Di saat Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, penyerang lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Ronny diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Rahmat Kadir ialah orang yang menyiram air keras kepada Novel Baswedan. Sementara Ronny Bugis merupakan orang yang mengendarai motor membonceng Rahmat Kadir.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa disorot karena menjerat dengan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara, tapi jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara.

Sorotan lain ialah soal jaksa yang tak menerapkan dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menyebut pasal itu tak terbukti karena terdakwa dinilai tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.

Menurut jaksa, terdakwa menyiram air keras ke badan Novel Baswedan, tapi cipratannya mengenai mata. Hal ini yang dikecam banyak kalangan. Sebab, Novel Baswedan cacat permanen akibat peristiwa itu.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *