DPRD Jember Resmi Berhentikan Bupati Faida dan Diuji ke Mahkamah Agung
Jurnal123.com – Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa’at mengatakan, sikap yang diambil ini setelah menilai selama kepemimpinan Bupati Jember Faida sudah banyak sekali pelanggaran birokrasi, penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan panitia angket DPRD Jember.
“Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya,” ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu 22 Juli 2020.
Hubungan antara DPRD Jember dan Bupati Jember Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida.
Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019.
Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya.
Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang tidak sesuai dengan aturan.
Hubungan kedua pihak semakin panas lantaran Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Ia hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan Faida ditolak. DPRD beralasan jika bupati berhalangan hadir, maka bisa mengirimkan perwakilannya untuk memberikan jawaban.
Absennya Faida membuat DPRD meradang. Dewan pun sepakat mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019.
Dengan usulan tersebut, ia menjelaskan, akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
“Nanti kita berikan ke MA untuk dilakukan uji pembuktian,” imbuhnya.
Hadi meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jada di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang menjadi pimpinan menegaskan, sidang paripurna sudah diputuskan untuk melakukan HMP dengan dasar banyaknya pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Jember.
“Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakanbsepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember,” tegasnya.
Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan.
Pemberhentian bupati juga telah disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember.(JUR/MEN)