Politik

DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2020 Jadi 37 RUU

Jurnal123.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 menjadi 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna yang digelar gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

“Apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna dan dijawab setuju oleh anggota dewan.

Ketua Baleg DPR SupratmanĀ AndiĀ Agtas mengatakan, RUU prioritas 2020 ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi kembali ke depannya.

Di mana, waktu penyiapan penyusunan RUU diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari Prolegnas.

“Terkait pelaksanaan Prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan Pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi, sehingga ada kesempatan dalam rangka pencapaian target legislasi,” kata Supratman.

Adapun 37 daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya :

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. RUU tentang Jabatan Hakim.
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana.
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over).
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
37. RUU tentang Daerah Kepulauan.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *