Politik

DPR Akan Gelar Rapat Khusus Kasus Djoko Tjandra di Masa Reses

Jurnal123.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri mengatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus kasus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat masa reses.

Herman menyampaikan pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Alhasil, sambungnya, para anggota dewan pun rela menggelar rapat meski di luar masa persidangan.

“Kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgen. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan rapat dengar pendapat,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Herman menyebut rapat tersebut mungkin bakal dilaksanakan pekan depan. Untuk itu, sambungnya, Komisi III akan mengirim surat kepada pimpinan DPR RI pada hari ini soal rencana menggelar rapat saat reses tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI akan mengundang tiga mitranya yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Herman mengatakan akan mengkonfrontasi salinan surat jalan Djoko Tjandra ke tiga institusi itu.
“Ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan Komisi III agar semuanya terang-benderang,” tuturnya.

Sebelumnya, Herman selaku Ketua Komisi III DPR RI, telah menerima salinan surat jalan Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan lembaga negara. Salinan surat jalan itu diberikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke parlemen hari ini.

“Dokumen yang diserahkan tadi akan kami buka. Sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa,” kata Herman.

Dia pun berjanji akan membuka surat itu dalam rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pekan depan.

Politikus PDIP itu mengatakan pembukaan surat jalan Djoko Tjandra sebagai bentuk transparansi ke publik. Langkah itu juga ditempuh untuk menunjukkan keseriusan Komisi III mengawasi kasus Djoko Tjandra.

Terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) kasus Djok Tjandra, Herman mengatakan itu masih akan dibicarakan.
“Terkait pansus, tentunya akan kami bicarakan secara internal, fraksi-fraksi harus bertemu. Sesuai mekanisme di DPR ini, jika mayoritas fraksi mengatakan harus dibuat pansus, maka dibuatlah pansus ini,” ucap Herman.

Djoko Tjandra menjadi perhatian publik usai dikabarkan ditangkap aparat keamanan. Namun Kejaksaan Agung ST Burhanuddin membantah penangkapan Djoko.
Burhanuddin membenarkan bahwa Djoko sudah ada di Jakarta pada 8 Juni lalu. Saat itu, kata dia, Djoko sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pada hari yang sama, sebelumnya, Djoko juga sempat merekam data kependudukan dan mendapatkan langsung e-KTP yang sudah dicetak sebelum ke PN Jaksel untuk mendaftarkan PK.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *