Hukum

Djoko Tjandra Mangkir, Sidang PK Ditunda Pekan Depan

Jurnal123.com – Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra meminta melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.

Dia mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang dalam kondisi sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski tak dapat hadir dalam persidangan ini, Djoko Tjandra membuat surat di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020.

Surat dibacakan oleh Andi Putra Kusuma, Djoko meminta maaf kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.

“Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19,” kata Andi saat membacakan surat Joko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (20/7/2020).

Kepada Majelis Hakim, Joko meminta persidangan digelar secara daring atau teleconference.

“Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini,” kata Joko dalam surat yang dibacakan Andi Putra Kusuma.

Menanggapi surat tersebut, Majelis Hakim menegaskan sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Joko Tjandra untuk hadir. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat Jaksa mengenai permintaan Joko Tjandra dan terkait proses persidangan.

“Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.(JUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *