Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus
Jurnal123.com – Segera setelah diumumkan resmi copot dari jabatannya, Prasetyo Utomo pun ditahan di Provost Mabes Polri, untuk dua pekan masa penahanan atau 14 hari di sel khusus Divisi Provost
Hal itu untuk kebutuhan penyidikan terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.
Mengenai pemeriksaan tersebut, Argo menekankan bahwa, Polri tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan perihal surat jalan tersebut akan terus didalami.
“Sesuai komitmen Kapolri kami proses, kami periksa, tentunya kami akan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya itu perkembangan berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra,” ujar Argo.
Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, Ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.(Vecky Ngelo)