Hukum

Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri Soal Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Jurnal123.com – Kasus Djoko Tjandra terus menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo ikut diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.”(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada, Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo. Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

“Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu. Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.

“Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya,” terangnya.

“Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Brigjen Nugroho juga diketahui baru menjabat sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama. Dia sangsikan apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.

“Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra.

Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?

Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri,” tuturnya.

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.
“Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk,” katanya.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *