Bahas Buronan Joko Tjandra, Komisi III DPR Kunjungi Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri
Jurnal123.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bakal membahas buronan Joko Tjandra dalam kunjungan ke Kejaksaan Agung pada Senin ini, 6 Juli 2020. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond J. Mahesa sesaat sebelum masuk ke gedung utama Kejaksaan Agung.
“Iya, itu (Joko Tjandra) juga dibahas. Banyak hal lah yang akan dibahas,” ucap Desmond. Dalam kunjungan ini, Desmond menyebut ada 17 orang dari Panitia Kerja Penegakan Hukum yang ikut serta.
Rencananya, setelah menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, rombongan akan lanjut bertamu ke Badan Reserse Kriminal Polri pada pukul 14.00 WIB.
Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan Agung menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.(TEM)