Peristiwa

Menarik! Hakim Yang Adili Karen Agustiawan Kini Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Jurnal123.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar diangkat sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga. Anwar sebelumnya merupakan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina. Kini, Anwar tidak lagi bertugas sebagai hakim.

“Menurut Bapak Dr. Anwar, sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan beliau sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor,” kata Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Bambang memastikan, sejak saat itu Anwar tidal lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Sehingga menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.
“Sejak itu pula beliau tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara Tipikor yang masih berjalan kepada bapak KPN,” ucap Bambang.

Bambang menyebut, saat ini Anwar masih menunggu surat keputusan definitif dari MA. “Beliau masih terlihat hadir di PN Jakpus karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari MA,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi.

Selama bertugas sebagai Hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar diantaranya korupsi e-KTP, kasus kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Saat mengadili kasus yang menjerat Karen Agustiawan, Anwar menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *