Sudah Jadi Napi, Adik Mantan Gubernur Banten Dituntut Lagi Hukuman 6 Tahun Penjara
Jurnal123.com – Ibarat pepatah ‘Sudah jatuh tertimpa tangga pula’ Benar-benar malang nasib adik eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana atau akrab yang disapa Wawan. Sebab, sudah menjadi narapidana pun, ia terancam menjalani hukuman tambahan selama enam tahun.
Di dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin malam (29/6) kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan enam tahun bui. Selain itu, ia juga dituntut dengan denda Rp 5 miliar dan subsider kurungan selama satu bulan.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Wawan juga terbukti melakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan hartanya.
“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum KPK, Rony Yusuf pada kemarin malam.
Sidang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di mana jaksa, kuasa hukum dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakpus. Sementara, Wawan mengikuti sidang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menuntut Wawan enam tahun bui?
Berikut beberapa fakta terkait tuntutan jaksa KPK:
1. Wawan terbukti telah melakukan tindak kejahatan sesuai tiga dakwaan yang pernah dibacakan jaksa
Jaksa menilai Wawan terbukti telah melakukan tindak kejahatan sesuai dengan tiga dakwaan yang pernah dibacakan sebelumnya.
Dakwaan pertama, Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah pada periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran di RS rujukan provinsi Banten pada tahun anggaran 2012. Atas perbuatan pengadaan alkes di rumah sakit rujukan, negara dirugikan senilai Rp78,789 miliar.
Ia juga melakukan korupsi atas pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 senilai Rp14,528 miliar. Artinya, negara sudah dirugikan Rp94,317 miliar dari korupsi pengadaan alkes tersebut.
Dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Uang itu kemudian digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai sang istri Airin Rachmy Diany memenangkan Pilkada Tangerang pada tahun 2010-2011 hingga membiayai pilkada kakaknya merebut kursi Gubernur Banten.
Dakwaan ketiga, pada kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119. Uang itu lantas digunakan oleh Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Tangerang.
Pembacaan sidang tuntutan Wawan berlangsung hingga larut malam lantaran jumlah dokumen yang dijadikan tuntutan mencapai 4.850 halaman.
2. Wawan menjalani sidang dengan status sebagai narapidana yang menjalani vonis 7 tahun
Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga mereka menuntut enam tahun bui. Wawan dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakan oleh pemerintah.
“Kemudian, terdakwa terlihat berbelit-belit selama di persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ungkap jaksa.
Sementara, faktor yang meringankan yaitu Wawan memiliki tanggungan keluarga, ia masih menjalani masa penahanan selama tujuh tahun dan hukumannya itu akan bertambah. Sebab, KPK juga tengah diproses untuk perkara suap di dalam Lapas Sukamiskin.
3. Wawan juga dijadikan tersangka untuk perkara suap di Lapas Sukamiskin
Usai nanti diputus perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pencucian uang, hukuman bagi Wawan masih akan bertambah. Sebab, pada Oktober 2019 lalu, ia juga dijadikan tersangka dalam perkara pemberian suap kepada eks Kalapas Sukamiskin.
Berdasarkan data dari KPK, Wawan mendapat keistimewaan dan menyalahgunakan izin untuk keluar lapas, baik izin berobat atau luar biasa. Yang mencengangkan Wawan memberikan suap kepada dua eks Kalapas Sukamiskin yakni Deddy Handoko (Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018) dan Wahid Husein (Kalapas sejak Maret 2018).
“Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin, TCW (Wawan) diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA (Deddy Handoko),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada 16 Oktober 2019 lalu.
Sedangkan untuk Wahid, diberikan suap senilai Rp75 juta pada periode 14 Maret 2018 – 21 Juli 2018.
“Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA (Deddy) dan WH (Wahid) saat menjadi Kalapas Sukamiskin,” tutur Basaria lagi.
Hal itu efektif, lantaran Wawan disebut di persidangan menyalahgunakan izin untuk berobat di RS Hermina, Arcamanik dan malah bermalam di hotel dengan seorang perempuan.
“Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin). Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya,” ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan Wahid pada 5 Desember 2018 lalu.(IDE)