Said Didu Resmi Tersangka, Rizal Ramli Prihatin
Jurnal123.com – Kepolisian melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri sresmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Penetapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu melalui surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Sahabat Said Didu, Rizal Ramli yang juga getol memberikan kritik ke rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo pun ikut angkat bicara terkait hal tersebut.
“Mas Said,, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu.Tangan melipat Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK,” tulis @RamliRizal, Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, Said Didu melalui akun Twitternya hanya menuliskan kata basmalah usai menerima kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Bismillahirrahmanirrahim,” kata Said Didu sambil melampirkan link berita tentang penetapan tersangka kepada dirinya.(FAJ)