Kepulauan Riau

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Kapal China

Jurnal123.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua WNI anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menjelaskan, dari ke tujuh tersangka itu, empat diantaranya ditahan di Jakarta dan tiga lainnya dibawa ke Kepri.

“Benar ada tujuh. Empat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, tiga dibawa ke Polda Kepri,” kata Arie saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Arie mengungkapkan, ketiga tersangka yang mereka tahan itu adalah D, HA, dan SD. Untuk tersangka D dia berperan memalsukan surat rekomendasi perusahaan.

Kemudian, tersangka HA adalah calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu atas nama korban. HA juga memalsukan Surat Rekomendasi Perusahaan PT. Panca Ashma Tunggal untuk memudahkan pembuatan paspor bersama D.

Lalu, untuk tersangka SD adalah agen yang melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Namun, pada kenyataannya, korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal berbendera Tiongkok itu tanpa menerima gaji selama bekerja.

Diketahui, kedua korban itu adalah Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30). Keduanya nekat kabur karena tak tahan dengan pola kerja di kapal tersebut.

Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri pada Jumat 5 Juni malam sekitar pukul 20.00 WIB.(OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *