Hukum

Penyuap Bupati Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60,5 Miliar

 

Jurnal123.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Makmur alias Aan dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, Direktur PT Mitra Bungo Abadi itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Yaitu bersama-sama dengan Hobby Siregar dan M. Nasir serta Herliyan Saleh, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 105.881.991.970,63 dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013 sampai dengan TA 2015 (multi years),” ujar Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan virtual di PN Pekanbaru, Riau, Senin (29/6).

M Nasir adalah eks Kadis PU Bengkalis. Sementara Hobby Siregar adalah Direktur Utama PT MRC. Keduanya juga sudah jadi pesakitan dalam kasus ini.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Makmur alias Aan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 60,5 miliar.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Makmur tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, dia tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian, Makmur tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan keuntungan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya. Jaksa juga menilai, selain menimbulkan kerugian negara akibat mark-up harga dan pekerjaan.(ROL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *