Pemprov DKI Tolak 76 persen Pengajuan SIKM
Jurnal123.com – Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 3 Juni 2020 total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Sedangkan, 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak atau Tidak Disetujui.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mayoritas permohonan yang ditolak adalah melakukan perjalanan dinas keluar. Penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon pegawai instansi pemerintahan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar atau masuk DKI Jakarta.
“Pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah,” kata Benny, Rabu (3/6/2020).
Bahkan, kata dia, petugas pihaknya bahkan sudah mengecek langsung ke instansi dari pada pemohon dan tidak ada penugasan. Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi, diketahui pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar atau masuk di wilayah DKI Jakarta yang diajukan pemohon.
“Makanya banyak permohonan SIKM ditolak,” katanya.(BES)