Kemenhub Bantah Isu Pungut Pajak Sepeda, Namun Akui Kendaraan Roda Dua Tersebut Perlu Diatur
Jurnal123.com – Saat ini bersepeda menjadi jenis olahraga favorit baru masyarakat kala pandemi Covid-19.Bersepeda dipercaya menjadi olahraga yang bisa menjaga kebugaran tubuh dan menjadi benteng pertahanan terhadap infeksi virus corona. Bahkan penjualan sepeda pun mengalami peningkatan yang tajam. Namun dibalik itu semua, terbesit kabar akan ada pajak untuk sepeda. Hal yang meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur mengingat kegiatan bersepeda makin marak akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga membantah, sedang membuat aturan terkait pemungutan pajak pengguna sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Adita membenarkan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Akan tetapi, regulasi yang sedang digodok ini lebih berfokus kepada aspek keamanan.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Ditambah lagi, pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru sedang terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
” Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sebab itulah, bukan hanya menyiapkan regulasi, Kemenhub pun akan meminta pemerintah daerah mengenai peran untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
Kemenhub: Sepeda harus diatur
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.
Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.
Namun, dia menjelaskan, terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.
Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.
Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.
“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” terang Djoko.
Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi Covid-19.
Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang. Wali Kota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez mempunyai kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.
Ia menuturkan, pada era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.
“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman, dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” ungkap dia.(TRI)