Rabu, April 24, 2024
spot_img
BerandaPolitikBukopin Dikuasai Asing, Anggota Komisi III Usul OJK Dibubarkan!

Bukopin Dikuasai Asing, Anggota Komisi III Usul OJK Dibubarkan!

Jurnal123.com – Anggota Komisi III Supriansa berharap persoalan dialami Bukopin dimasukan dalam pembahasan Panja penegakan hukum. Salah satu yang disoroti dari OJK adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk dukungan kepada investor asing dalam hal ini Kookmin Bank Korea sebagai saham pengendali Bukopin.

Supriansa mengemukakan, OJK semestinya menjelaskan terkait persoalan Bukopin secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar yang cenderung merusak kredibilitas OJK itu sendiri.

Supriansa mempertanyakan alasan OJK memberikan dukungan kepada Kokmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin.

“Bukankah berdasarkan UU Perseroan menjelaskan bahwa terkait struktur pemegang saham pengendali telah di putuskan dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Ini yang saya khawatirkan jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan bank asing ‘Kookmin Bank Korea’. Apa kepentingan OJK di balik itu,” ujar Supriansa, Senin (22/6) malam.
“Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan, maka sepantasnya membela pemegang saham pemerintah indonesia atau pribumi di banding asing,” lanjutnya.

Politisi Golkar ini meminta penegak hukum melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang terkait surat dukungan OJK kepada Kookmin Bank Korea.
“Saya mencium aroma kurang sedap soal ini. Jika ada penyalagunaan wewenang maka saya berharap pihak penyidik Kapolri, Jaksa Agung atau KPK untuk turun melakukan investigasi karena sudah menyangkut dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh OJK,” pesan Supriansa.

Lebih jauh dirinya membeberkan, kinerja OJK terlihat buruk ketika beberapa bank dan lembaga keuangan serta perasuransian mengalami gagal bayar. Contohnya Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar yang di prediksi hingga 16,7 Triliun. Supriansa pun mempertanyakan langkah apa yang dilakukan OJK selama ini.

“Ayo buka hasil pengawasan dan laporan OJK ke DPR per semester atau setiap tahun sesuai amanah UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keungan Pasal 38 ayat 5. Sudah berjalankah atau ada hal pembiaran kepada asuransi jiwasraya membeli saham gorengan sehingga mengalami gagal bayar?” Supriansa berkomentar.
“Terkait masalah itu saya mengusulkan kepada Presiden untuk membubarkan saja OJK karena kehadirannya tidak memberi hal positif bagi perbankan dan non bank sekaligus perasuransian di indonesia. Contoh negara yang sudah bubarkan OJKnya adalah Inggris,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Supriansa mengungkapkan, setiap bulan OJK menarik pungutan dari pelaku industri keuangan seperti lembaga keuangan, bank dan non bank serta asuransi sebagai uang setoran bulanan ke OJK. Khusus di tahun 2019, OJK dikatakannya menarik Rp 5,99 triliun.

“Pertanyaan saya di gunakan untuk apa uang itu dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya ke publik. Ini semua harus jelas,” tegas Supriansa. (JAN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments