4 Pejabat Bea Cukai Batam dan 1 Pengusaha Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil
Jurnal123.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.
Kelimanya ditetapkan tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat pebajat BC Batam dan satunya lagi pemilik PT FIB dan PT PGP.
“Jadi total tersangka ada lima dari kasus Tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak 27 kontainer,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020) malam tadi.
Kelima tersangka tersebut adalah MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Selanjutnya DA, kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III dan HAW, kepala Seksi PPC I KPU BC Tipe B Batam.
Kemudian KS selaku kepala Seksi PPC II KPU BC Tipe B Batam dan terakhir Ir selaku pemilik PT FIB dan PT PGP.
Hari mengatakan, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini kelimanya langsung kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu 24 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020 mendatang,” jelas Hari.
Sebelum melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di dua tempat pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 12.51 WIB lalu. Pertama, di rumah kepala KPU BC Type B Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan rumah Kepala Bidang P2 KPU BC Type B Batam atas nama M Munif.
Dari penggeledahan tersebut untuk, Kejagung menyita tiga buah ponsel dan satu buah flashdisk.
Sebelumnya, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP.
Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Hari menambahkan, fakta yang sebenarnya adalah kontainer itu berisi kain brokat, sutra dan satin. Barang tersebut berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP ini kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar.
Operasi ini tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Lalu kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu kain polister yang harganya lebih murah.
Selanjutnya kontainer diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian dikirim ke Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.
Editor : Vecky Ngelo