Polri Tutup Pelayanan SIM Hingga 29 Juni 2020
Jurnal123.com – Korps Lalu Lintas Polri memutuskan memperpanjang masa penutupan Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB untuk publik hingga 29 Juni 2020.
Perpanjangan penutupan pelayanan SIM itu diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian RI Nomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
“Hingga 29 Juni 2020, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut dia, Polri juga tengah mengkaji sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB agar adaptif dalam kondisi new normal di tengah wabah Covid-19.
Pengkajian tersebut dilakukan agar Korlantas Polri dapat melayani masyarakat dengan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah menggelar rapat terbatas kemarin, Rabu, 27 Mei 2020. yang membahas persiapan protokol new normal produktif dan aman Covid-19.
“Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan,” kata Jokowi saat membuka rapat.(TEM)