KPAI Temukan Dugaan Perdagangan Anak di Tengah Pandemi Covid-19
Jurnal123.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan masih adanya anak yang dipekerjakan di tengah pandemi Covid-19. Ketua KPAI Susanto mengatakan dalam tiga pekan terakhir lembaganya menerima aduan serta mengamati kasus menyangkut anak yang dipekerjakan.
“Terdapat beberapa kasus yang perlu disikapi mengenai trafficking dan eksploitasi yang di dalamnya termasuk pekerja anak,” kata Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2020.
Pertama adalah adanya laporan masyarakat tentang anak yang menjadi pemulung di sekitar perumahan tanpa menggunakan masker. Anak tersebut tinggal di area pembuangan sampah akhir di kawasan Depok, Jawa Barat.
Menurut Susanto, KPAI bersurat kepada Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan berkoordinasi dengan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial terkait solusi atas kerentanan pekerja anak di tengah pandemi.
Kedua, KPAI mengawasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan remaja berusia 15 dan 16 tahun yang ditemukan di Jakarta. Susanto mengatakan mereka akan dipekerjakan di Bali untuk prostitusi.
Ketiga, hasil pengawasan KPAI atas laporan orang tua tentang anak pergi dari rumah yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Timur, diduga untuk kepentingan eksploitasi seks berbasis daring.
Adapun kasus keempat adalah dugaan jual beli bayi dalam akun Instagram di dua lokus, Sidorjo, Jawa Timur, dan Depok, Jawa Barat. Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian
Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, meminta pemerintah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Ia mengatakan Hari Buruh 1 Mei harus dijadikan momentum negara melakukan kebijakan protokol Covid-19 kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, khususnya pekerja anak.
Ai Maryati juga mendorong Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan untuk memastikan perlindungan negara terhadap anak-anak tersebut.
“Mereka harus tetap tinggal di rumah dan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah,” kata Ai Maryati.
Menyangkut kasus anak pemulung yang sedang ditangani, Ai menilai soal perbedaan domisili bukan penghalang. Ia berujar justru itulah diperlukan terobosan dan skema bantuan jaring kesejahteraan sosial yang tepat.
KPAI juga meminta Kemensos dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta memastikan penanganan pada anak korban TPPO dengan lebih menekankan aspek kesehatan, serta memastikan anak mendapat layanan rehabilitasi sosial dan upaya reintegrasi.
Kepolisian pun diminta menindaklanjuti kasus dugaan TPPO demi menyelamatkan anak. KPAI mendesak semua pihak, mulai pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat maksimal mengupayakan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor formal maupun informal.
Data KPAI tahun 2019 mencatat ada 244 kasus anak korban trafficking dan eksploitasi, termasuk anak korban pekerja. Secara spesifik data anak korban eksploitasi pekerja berjumlah 53 kasus.(TEM)