Ketua MA Syarifuddin: Harapan Hingga Ancam Aparat Peradilan yang Alergi Atas Pengawasan
Jurnal123.com – Mengawali kegiatan awal selaku Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin menyampaikan pidato perdananya berupa visi misi MA saat ini serta ‘pekerjaan rumah’ yang harus diselesaikan kedepan. Juga mengingatkan pejabat peradilan yang alergi terhadap pengawasan.
Penyampaian pidato perdananya, Ketua MA ke-14 ini menyiarkan lewat live streaming pada 13 Mei 2020.
Diawali dengan kerendahan hati, Syarifuddin menyampaikan bahwa ketidaksempurnaan dimiliki dirinya.”Saya bukanlah sosok yang terbaik daripada bapak dan ibu semua. Apalagi jika dibandingkan dengan Ketua Mahkamah Agung pendahulu kita. Tapi saya yakin dan percaya apabila kita semua bersatu, padu bahu membahu, bekerja keras dengan ikhlas semata-mata karena Allah Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Syarifuddin juga mengingatkan akan 4 visi MA yakni:
1. Menjaga kemandirian badan peradilan;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari
keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; dan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Hal tersebut guna terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Peradilan Indonesia
yang agung” akan dapat kita capai sebelum tahun 2035, lebih cepat
dari yang direncanakan.”InsyaAllah, visi Mahkamah Agung Terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung akan dapat kita capai sebelum tahun 2035, lebih cepat dari yang direncanakan,” tukas Syarifuddin.
Dalam bidang manajemen penanganan perkara, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam
pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak
pidana korporasi.
Memuji Hatta Ali
![](http://jurnal123.com/wp-content/uploads/2020/05/Screenshot_20200513-101934_YouTube-300x182.jpg)
Dalam sambutannya juga, Syarifuddin sempat memberikan apresiasi dan pujian terhadap pendahulunya, Hatta Ali selaku Ketua MA ke-13.”Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada era yang dicanangkan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung telah berhasil mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap
masyarakat pencari keadilan, yang hasilnya dapat kita rasakan bersama,” ujar mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini.
Lebih lanjut Syarifuddin mennyatakan “Atas capaian tersebut..Bapak
Muhammad Hatta Ali diberikan anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia. Karenanya dalam kesempatan ini, kita seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada beliau dan
sejarah akan mencatat dengan tinta emas seluruh pengabdian yang
telah beliau sumbangkan untuk lembaga Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan sebagai “Bapak Pembaruan Peradilan Indonesia”. Semoga
kita semua dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian dan
keberhasilan yang telah dicapai di bawah kepemimpinan beliau,” tukas Syarifuddin.
Aparat Peradilan Yang Tidak Bisa Dibina Dibinasakan
Muhammad Syarifuddin juga mengingatkan para aparat hukum peradilan agar tidak alergi dengan pengawasan. Bahkam mengancam akan menindak tegas.”Selanjutnya kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan yang bisa
dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja,” tegas Syarifuddin.
Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat.
Pada tahun ini, hingga tanggal 30 April 2020 kinerja penanganan
perkara di masing-masing kamar Mahkamah Agung adalah sebagai
berikut:
1. Kamar Perdata
Tercatat jumlah perkara perdata yang masuk mencapai 2.808
perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai
2.812 perkara, diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03%
perkara belum diminutasi.
2. Kamar Pidana
Tercatat jumlah perkara pidana yang masuk mencapai 2.364 perkara,
ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577
perkara, diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73%
perkara belum diminutasi.
3. Kamar Agama
Tercatat jumlah perkara agama dan jinayat yang masuk mencapai
426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara
mencapai 623 perkara, diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat
2,93% perkara belum diminutasi.
4. Kamar Militer
Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara,
diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39% perkara belum
diminutasi.
5. Kamar Tata Usaha Negara
Tercatat jumlah perkara tata usaha negara yang masuk mencapai
2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92%
perkara belum diminutasi.
Hingga 30 April 2020, keseluruhan beban perkara Mahkamah Agung
mencapai 8.732 perkara dan baru diputus sebanyak 55,37% dengan
sisa perkara sejumlah 3.897 perkara.
Syarifuddin juga menyampaikan mengenai anggaran Mahkamah Agung pada awal tahun 2020 dianggarkan sejumlah Rp10.597.927.977.000,- dan setelah penghematan anggaran, per tanggal 29 April 2020 anggaran Mahkamah Agung menjadi sebesar Rp9.854.906.030.000,-.
Realisasi Anggaran per unit Eselon I adalah sebagai berikut:
1. Badan Urusan Administrasi
Pagu anggaran sebesar Rp9.266.526.824.000,- realisasi sebesar
Rp2.805.505.373.370,- atau sebesar 30,28%.
2. Kepaniteraan Mahkamah Agung
Pagu anggaran sebesar Rp169.033.639.000,- realisasi sebesar
Rp57.907.762.186,- atau sebesar 34,26%.
3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pagu anggaran sebesar Rp138.938.632.000,- realisasi sebesar
Rp38.523.692.539,- atau sebesar 27.73%.
4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pagu anggaran sebesar Rp78.411.619.000,- realisasi sebesar
Rp32.864.321.751,- atau sebesar 41,91%.
5. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Pagu anggaran sebesar Rp26.251.651.000,- realisasi sebesar
Rp6.223.512.335,- atau sebesar 23,71%.
6. Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Pagu anggaran sebesar Rp143.771.338.000,- realisasi sebesar
Rp33.127.005.127,- atau sebesar 23,04%.
7. Badan Pengawasan
Pagu anggaran sebesar Rp31.972.336.000,- realisasi sebesar
Rp7.767.995.285,- atau sebesar 24,30%.
Realisasi anggaran Mahkamah Agung seluruhnya hingga tanggal 12 Mei
2020 adalah sebesar 30,26%.
“Kita harus terus bekerja keras, agar anggaran Mahkamah Agung dapat
dikelola secara efektif dan efisien, tepat guna tepat pertanggungjawabkan, agar capaian-capaian bidang pengelolaan
anggaran yang pernah kita capai, dapat dipertahankan dan sedapat mungkin terus kita tingkatkan,” tutupnya.
Editor : Jimmy Endey