Hukum

Habib Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Jurnal123.com – Akibat para pendukung Habib Bahar bin Smith berulah dan menimbulkan gangguan dan kegaduhan di Lapas Gunung Sindur Bogor, pihak Lapas melakukan kebijakan memindahkan tahanan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terpaksa menahan Habib Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusa Kambangan. Dia dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) malam WIB kemarin.

“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol
Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.

Sejak dijemput pada Selasa (19/5) dini hari karena melanggar asimilasi yang telah diberikan Ditjen PAS, Habib Bahar kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Namun, para pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
“Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” ujar Rika.

Ditjen PAS khawatir jika massa pendukung Habib Bahar terus-terusan berkerumun, maka akan sangat rentan penyebaran virus Korona atau Covid-19. Hal itu pun melanggar protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19.
“Di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur,” urai Rika.

Oleh karena itu, merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Ditjen PAS agar Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Pemindahan itu tidak lain juga dengan segala pertimbangan.
“Untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith). Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan. Serta mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” beber Rika.

Rika memastikan, pemindahan Habib Bahar pada Selasa (19/5) malam dilakukan dengan baik. Selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan.
“Diharapkan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusa Kambangan,” pungkas Rika.(JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *