Batik Air Kena Sanksi Kemenhub Karena Langgar Aturan Social Distancing
Jurnal123.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan dalam melakukan pembatasan penumpang dalam rangka melakukan jaga jarak sosial. Diketahui maskapai tersebut adalah Batik Air.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Menurut Adita, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Operator penerbangan tersebut mendapat sanksi berupa pembekuan rute penerbangan.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
“Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506. Maka penumpangnya akan di pindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi,” sambung Adita
Sebelumnya, Batik Air yang merupakan maskapai dalam Lion Air Group mengakui telah menerbangkan pesawat dengan pesawat yang kapasitasnya melebihi 50%. Hal ini terjadi pada penerbangan Batik Air pada 14 Mei 2020.
“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50%, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan atau reschedule dari beberapa penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak. Serta, perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan satu baris,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.
Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga menindak operator Bandara Internasional Soekarno Hatta, dalam hal ini Angkasa Pura II. Hasil investigasi Ditjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing pada areal bandara.
Adita mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada Angkasa Pura II yang telah lalai melakukan penerapan jarak sosial pada operasionalnya.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Dia meminta agar semua pihak dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.(DEN)