Hukum

AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui UU Pers Bukan ‘Buzzer’

Jurnal123.com – Maraknya kritik lewat medsos (media sosial) terkait pemberitaan media daring (dalam jaringan) alias online akhir-akhir ini membuat sejumlah kalangan menjadi resah.

Pasalnya kritik yang ditayangkan masyarakat telah menjurus pada perbuatan tidak menyenangkan lewat buzzer atau pendengung lewat medsos bersifat masif namun kurang konstruktif serta berdampak pada persoalan hukum nantinya.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Amsi mengatakan, setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Ketua Departemen Advokasi AMSI, Nuruddin Lazuardi mengatakan jika belum memuaskan, masyarakat bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Lazuardi melanjutkan, imbauan ini menjadi penting terkait kasus intimidasi, doxing bahkan ancaman akan dibunuh terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. “Kasus ini bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Lanjut Lazuardi, informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detikcom mulai terjadi.
“Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom,” keluh Lazuardi.

Tentu saja, kata Lazuardi, hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Memang Pers tentu tidak alpa dari kesalahan maka UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan.
Lanjut Lazuardi, dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. “Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi,” tegasnya.

Oleh karena, Lazuardi mengatakan, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap terkait insiden memalukan tersebut.

Pertama, mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait,  lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.
“Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers,” jelasnya.

Kedua, AMSI, mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber, terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini. Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi.

“Ketiga meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber, seperti perisakan online dan doxing, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” ucapnya.(REP/JUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *