Uni Emirat Arab Beri Denda Rp 84 Juta Bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
Jurnal123.com – Uni Emirat Arab, UEA, akan menjatuhkan denda 20 ribu dirham atau setara dengan Rp 84,9 juta bagi siapa saja yang mempublikasikan dan menyebarkan informasi atau arahan medis yang salah atau rumor tentang virus Corona di media massa dan media sosial.
“Setiap orang dilarang mempublikasikan, mempublikasikan kembali atau menyebarkan informasi atau panduan medis yang salah, keliru atau tidak diumumkan secara resmi menggunakan cetakan, audiovisual, atau media sosial, atau situs online atau publikasi atau sirkulasi lainnya,” ujar kantor berita resmi UEA, WAM hari ini, 19 April 2020 sebagaimana dilaporkan Reuters.
Keputusan pemerintah UEA tidak secara spesifik menyebut tentang individu tersebut apakah termasuk jurnalis dan media profesional.
Hingga Jumat kemarin, wabah virus Corona di UEA telah menewaskan 37 orang dan 6.300 orang terinfeksi.
Reuter