Hukum

PT Banten Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Suku Baduy

Jurnal123.com – Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus perkosaan yang didahului pembunuhan sadis terhadap gadis dibawah umur 13 tahun bernama Sawi bin Sarka, suku Baduy luar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sesaat korban tak bernyawa lagi masih tetap dilakukan perkosaan secara bergiliran oleh 3 orang terdakwa bernama Apung Muhammad Saepul, dan kawannya, sehingga divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Dr. Binsar Gultom kepada Jurnal123.com sesaat diputuskan secara musyawarah bulat oleh majelis tersebut pada hari Rabu 22 April 2020 disela-sela pelepasan purnabhakti ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, SH, MH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaan pasal 340 KUHP dan pasal 76D, jo pasal 81 (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Dan pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Kemudian Pasal 81 (1) berbunyi “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dikatakan oleh Dr. Binsar, “Sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkas Bitung telah menghukum para Terdakwa dengan Pidana Mati, oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis yaitu memperkosa gadis dibawah umur yang sudah tidak bernyawa secara bergiliran, oleh karena itu majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten juga memvonis hukuman mati pula, sebab pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini.” ucap hakim kopi maut bersianida ini dengan tegas.(JIMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *