HukumPeristiwaPolitik

Perppu Corona Harus Didukung Serta Diawasi Demi Keselamatan Rakyat

Jurnal123.com – Pemerintah berupaya keras menangani pandemi global Coronavirus diseases 2019 (Covid-19) untuk itu perlu didukung sekaligus diawasi pelaksanaannya.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menuai kritik. Apalagi, dalam salah satu pasalnya berisi tentang pejabat pemerintah yang tak bisa dipidana.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat terbukanya menyinggung soal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. SBY mengingatkan pemerintah agar
jangan sampai kewenangan untuk mengelola keuangan negara berada di satu tangan.

Kritikan yang sama datang dari Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul melihat Perppu No 1 tahun 2020 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga khawatir Perppu ini menimbulkan kasus korupsi seperti skandal BLBI.

“Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita,” kritik Sohibul Iman dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip merdeka.com, Kamis (9/4).

Namun pengamat hukum yang juga seorang pengacara Reinhard Wowiling memiliki pendapat berbeda. Menurutnya upaya pemerintah mengatasi pandemi global Covid-19 perlu didukung dan tidak perlu berpandangan negatif lebih dulu.”Pemerintah berupaya mengatasi pandemi global Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia. Apapun yang diupayakan pemerintah semata-mata demi melindungi keselamatan warganya. Jadi sebaiknya jangan dulu suuzon apalagi sudah mencurigai atau berpandangan negatif lebih dulu. Masyarakat dan wakil rakyat bisa mengawasi seusai tugas fungsinya,” tegas Reinhard.

Reinhard Wowiling SH

Pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp 405,1 triliun untuk menanggulangi wabah Corona. Sejumlah program telah disiapkan, mulai dari bantuan untuk rakyat miskin, subsidi listrik, hingga pembelian alat kesehatan untuk perang melawan Corona.

Dalam Perppu No 1 tahun 2020, penggunaan uang negara tercantum dalam pasal 25 Ketentuan Penutup. Pasal ini mengatur mengenai keuangan negara yang digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dari pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.

Pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini juga tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melakukan malaadministrasi.

Bunyi Pasal 27

Berikut bunyi Pasal 27:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Denda Rp 1 Triliun

Dalam Perppu, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang tercantum dalam Pasal 23. OJK memiliki kuasa melakukan merger (penggabungan dua perseroan) bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemi Covid-19.

Perppu ini juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK tersebut. Bagi perseorangan akan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar.

Sementara bagi korporasi yang menolak merger akan disanksi pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Berikut detailnya:

Pasal 23
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikankewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasakeuangan untuk melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ataukonversi;
b. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu darikewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidangpasar modal dalam rangka pencegahan danpenanganan krisis sistem keuangan; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatanteknologi informasi dalam penyelenggaraan RapatUmum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Ketentuan Sanksi
Pasal 26
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidakmemenuhi, tidak melaksanakan atau menghambatpelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan pidana denda paling sedikitRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ataupidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun danpidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00(tiga ratus miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana denganpidana denda paling sedikit Rp 1.0OO.OOO.O00.000,00(satu triliun rupiah).

Editor : Jimmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *