Hukum

KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim

Jurnal123.com – Dua tersangka kasus suap pembangunan jalan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Sumatera Selatan yakni  RS dan AHB, sudah tiba di Gedung Dwiwarna KPK. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Senin (27/4).

Ali enggan menyebut latar belakang kedua tersangka tersebut. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.

RS dan AHB ditangkap Tim KPK pada Minggu (26/4) pagi di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Ahmad Yani sendiri sudah menjalani pelbagai proses persidangan. Ia dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *