Hukum

KPK Periksa Jaksa Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Sri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi Abdurrachman yang merupakan mantan Sekretaris MA.

“Sri Astuti [Jaksa] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi],” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Ali tidak menjelaskan apa yang hendak digali penyidik dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja, sampai saat ini lembaga antirasuah itu belum berhasil menemukan keberadaan Nurhadi.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Nurhadi, Hartanto, Selasa (24/3). Ali mengungkapkan penyidik mendalami perihal surat kuasa Praperadilan yang diberikan Nurhadi dan sejumlah pertemuan yang dilakukan.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan buronan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.

Ali menambahkan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan itu, terang dia, diperkuat oleh tambahan informasi yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) perihal tiga pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.

“Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya,” kata Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jum’at (27/3).

Nurhadi-bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *