Korlantas Polri Bebaskan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jurnal123.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020.
Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi, Selasa (31/3)2020 mengatakan Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19. “Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” ujarnya.
Selanjutnya, Istiono menjelaskan kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Maka dari itu, ini sudah di sampaikan dan diminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispend).“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya. Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.(Vecky Ngelo)