Hari Pertama Larangan Mudik, Dalam 5 Jam 1.181 Kendaraan Putar Balik di Tol
Jurnal123.com – Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Ketupat Jaya, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri, termasuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik sejak Jumat (24/4/2020) dini hari.
Mulai pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, dilaporkan polisi telah meminta 1.181 kendaraan penumpang dari Jakarta dan sekitarnya di ruas tol Jakarta-Cikampek, untuk berputar balik di gerbang Tol Cikarang dan Bitung.
“Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB, sudah dimulai Operasi Ketupat Jaya dalam rangka pelarangan mudik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (24/4/2020).
Dikatakan Yusri, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di dua titik jalan tol yakni, di Pos Pengamanan Terpadu Cikarang (di ruas tol Jakarta-Cikampek) dan Pos Pengamanan Terpadu Bitung (di ruas tol Jakarta-Merak).
“Sejak pukul 00.00 sampai dengan 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan yaitu, 498 kendaraan di Bitung, dan 683 kendaraan di Cikarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT), mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai sejak pukul 00.00 WIB, dini hari tadi.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” katanya melalui keterangan tertulis.
Selain dua titik ini, Widiyatmiko menambahkan, Jasa Marga juga menutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi kepolisian.
“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelasnya.
Widiyatmiko menuturkan, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
“Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Batasan penyekatan dan pemeriksaan terkait larangan mudik ini hanya berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor. Sehingga tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik, terutama untuk sembako kebutuhan sehari-hari.
Menyoal sanksi, sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Polri akan mengedepankan tindakan persuasif humanis dengan meminta pelanggar memutar balik kendaraan.(BES)