Hari Ini Disidangkan Kasus Penusukan Mantan Menkopolhukan Wiranto di PN Jakarta Barat
Jurnal123.com – Hari ini Kamis (9/4/2020) dijadwalkan akan digelar sidang pembacaan surat dakwaan penusukan mantan Menkopulhukam Wiranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melalui media teleconference.
Meski locus dan tempus delicti (tempat peristiwa pidana) di wilayah hukum provinsi Banten namun tidak disidangkan di PN Serang, mengapa demikian?
Menjawab pertanyaan tersebut Juru bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH yang dikonfirmasi Jurnal123.com menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena alasan keamanan.”Sidang dilakukan diluar locus dan tempus delicti karena ada permohonan dari Kajari Pandeglang yg diketahui oleh Kapolres Pandeglang, sehingga berdasarkan pasal 85 KUHAP, Ketua MA berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 255/KMA/SK/XII/2019 menetapkan PN Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara ini,” ujar pria yang populer dengan julukan ‘Hakim Kopi Sianida’ saat memvonis Jessica Wongso.
Ditambahkan Dr. Binsar yang juga Hakim Tinggi Banten ini,”Sebelumnya memang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara yang menghebohkan masyarakat kota Serang ini dilakukan diwilayah locus tempus delicti kota Serang, namun akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri/Densus 88 sekaligus penuntutannya dilakukan oleh Kejagung RI,” ujar tegas mantan hakim PN Jakarta Pusat ini.
Dijadwalkan para terdakwa yang akan menjalankan persidangan yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, Syahrial Alamsyah alias Abu Hara, untuk dua terdakwa Samsudin dan Fitri merupakan suami istri.
Editor : Jimmy Endey