Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur Gugat Bawas MA, Ini Kata Jubir MA
Jurnal123.com – Peristiwa unik dan langka terjadi. Pasalnya Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) digugat oleh hakimnya sendiri, Fauzan. Sebabnya, pria yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) itu tidak terima diskors selama 6 bulan karena namanya disebut-sebut dalam perkara korupsi.
Bagaimana ceritanya? Kasus bermula saat Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, diadili dalam kasus korupsi. Marzuqi didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Nah, Fauzan diminta bantuan untuk menghubungkan Marzuqi dengan hakim PN Semarang, Jawa Tengah. Alasannya, Marzuqi dihormatinya karena merupakan kiai di pengajian yang diikutinya.
“Kami mendengar kasus Pak Marzuqi mau jadi tersangka lagi. Kemudian Pak Parzuki risau. Terus Pak Marzuqi ingin bersilaturahmi dengan Ketua PN. Saya kemudian minta izin untuk mengantar ke PN Semarang,” kata Fauzan dalam sidang di PN Semarang pada Juli 2019.
Atas dasar itu, Bawas MA lalu bergerak memeriksa Fauzan. Hasilnya, Fauzan dinyatakan melanggar kode etik hakim.
Pada Desember 2019, Fauzan diskors tidak boleh mengadili perkara (nonpalu) selama 6 bulan. Tidak terima dengan sanksi itu, Fauzan memilih menggugat Bawas MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa yang dikeluarkan Tergugat II berupa Surat Keputusan Keputusan Tergugat II Nomor: 003 Tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Hakim Non Palu. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Nomor: 297/BP/PS.02/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan,” demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/4/2020). Gugatan didaftarkan pada Kamis (9/4) dan masih diproses di PTUN Jakarta.
Jurubicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi jurnal123.com menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak seseorang.”Adalah hak bagi seseorang yang merasa dirugikan hak dan kepentngannya untuk menggugat kepada orang atau pihak yang diduga merugikannya,” jelas Andi.
Lantas bagaimana kalau yang bersangkutan menggugat badan yang ada pada lembaga induk tempat ia bekerja?
“Hal yang demikian itu biasa terjadi, apalagi negara kita sebagai negara hukum. Namun tergantung juga dari pihak yang bersangkutan sebab ada pegawai yang bersikap hati-hati. Artinya, pegawai yang bersangkuta berpikir dua tiga kali untuk menggugat mungkin karena dia masih pegawai aktif. ” lanjut Andi lagi.
Lebih lanjut Ketua Kamar Pengawas MA ini memaparkan.”Bagi kami kalau gagatan itu sudah diajukan ke pengadilan ya tentu kita serahkan kepada proses peradilan dan nanti pengadilan yang akan mengadili secara fair dan obyektif (fair and objective juctice).Kita tunggu saja!,” tutup Andi Samsan.
Editor : Jimmy Endey